Kami memiliki kemampuan untuk mengekspor produk ke berbagai pasar global utama dan sangat mementingkan kepatuhan terhadap peraturan pasar sasaran. Sistem layanan kami dirancang untuk membantu Anda dalam memenuhi persyaratan kepatuhan di berbagai wilayah.
Untuk pasar Uni Eropa, kami memastikan bahwa formulasi dan produksi produk mematuhi Peraturan Kosmetik Uni Eropa (EC) No. 1223/2009. Persyaratan intinya adalah menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan sesuai dengan daftar zat terlarang dan terbatas. Kami dapat menyediakan dokumentasi pendukung yang diperlukan untuk produk yang memenuhi syarat dan membantu Anda dalam menyelesaikan proses pemberitahuan melalui CPNP (Portal Pemberitahuan Produk Kosmetik).
Terkait pasar Amerika Serikat, kami dapat menyediakan dokumentasi yang relevan seperti registrasi FDA pabrik kami untuk mendukung persiapan kepatuhan pra-pemasaran Anda.
Untuk pasar Asia Tenggara (seperti negara-negara yang mengikuti Arahan Kosmetik ASEAN), pengembangan produk kami dapat disesuaikan dengan persyaratan umum di wilayah tersebut. Kami juga dapat mendukung audit pabrik dan persiapan dokumentasi yang dibutuhkan untuk pengajuan SDPN (Laporan Notifikasi Kosmetik) Anda di negara target (misalnya, Singapura).
Kami sangat menyarankan agar Anda memberi tahu kami tujuan ekspor spesifik pada tahap awal proyek. Tim kami kemudian akan memberikan informasi kepatuhan yang lebih tepat sasaran dan membantu Anda dalam menyiapkan dokumen produk yang diperlukan (seperti sertifikat kesesuaian, laporan analisis, dll.) yang mungkin dibutuhkan untuk bea cukai impor, sehingga mempermudah proses perdagangan.